Posted by : Pakdhe Keong
Thursday, January 9, 2014
Hadiah Pahala Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
(1-a)
Dalam masyarakat Indonesia, kita sering mendengar adanya pembacaan Tahlil, Kenduri atau pembacaan Al-Qur'an yang mana Hadiah pahala dari peribadatan tersebut ditujukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Banyak dalam kalangan masyarakat awam maupun Ulama' yang membahas tentang pahala yang diatasnamakan kepada seseorang yang telah meninggal dunia. Apakah diperbolehkan oleh syar'i atau tidak.
Ada sebagian yang mengatakan bahwa membacakan tahlil atau apapun yang pahalanya ditujukan kepada orang yang sudah meninggal dunia, hal itu termasuk dalam Bid'ah. Bid'ah sendiri merupakan suatu amalan ibadah dalam Syari'at Islam yang tidak pernah dicontohkan Oleh Rosululloh SAW.
Dalam hal ini tidaklah perlu untuk diributkan maupun dipertentangkan, karena hal ini merupakan masalah Khilafiyah.Maka tidaklah perlu untuk diributkan yang mana nantinya ini akan menjadi pemecah persatuan umat Islam.
Imam Ibnu Taimiyah berkata: "Sebenarnya orang yang sudah meninggal itu bisa menerima manfa'at dari baca'an Al-Quran, Shodaqoh harta dan sebagainya".
Dalam Kitab Ar-Rukh, Imam Ibnul Qoyim berkata: "Adapun amal yang diutamakan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal yaitu Shodaqoh, membaca Istighfar, Do'a kepada orang yang sudah meninggal dan Haji orang yang sudah meninggal" # ket: (Haji titip/wasiat, dikarenakan sudah berniat Haji, namun orang tersebut meninggal lebih dahulu, jadi pelaksanaan Haji diamanahkan)"#. Adpun amalan-amalan tersebut ditujukan kepada orang yang telah meninggal dunia tanpa diucapkan, maka itu bisa sampai seperti sampainya ibadah puasa dan haji.Akan tetapi akan lebih baik jika disebutkan tujuan pahala itu kepada orang yang sudah meninggal.
Menurut Ulama' Hanafiah, sebenarnya orang yang melakukan ibadah maupun shodaqoh atau membaca Al-Qur'an atau amal kebaikan lainnya, itu diperbolehkan pahalanya dihadiahkan kepada orang lain dan sampai pahalanya.
Imam Muhibbu Thobari berkata: " Bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia tiap-tiap ibadah yang dilakukan karena untuk orang yang sudah meninggal baik ibadah wajib maupun bukan.
Imam Abi Hanifah berkata: "Orang yang sudah meninggal dunia yang mempunyai tanggungan Sholat, itu dikenai tebusan/fidyah, yang mana setiap sholat dikenakan Fidyah satu Mud beras/makanan pokok.
bilamana ada orang yang meninggal dunia mempunyai tanggungan puasa Romadhon, maka puasa bisa dilaksanakan/dilanjutkan oleh keluarganya yang masih hidup.Hal ini berdasarkan Hadits Rosululloh SAW. Rosululloh SAW bersabda: " Bila ada orang yang meninggal dunia masih mempunyai tanggungan puasa, maka keluarganya supaya berpuasa atas nama orang yang sudah meninggal tersebut" (H.R. Muttafaqun 'Alaih)
Akan tetapi, menurut Mazhab Imam Maliki dan Imam Abi Hanifah, orang yang meninggal dunia yang masih mempunyai tanggungan puasa, itu wajib di berikan Kifarat. Hal ini berdasarkan Hadits Rosululloh Saw,:" Dari Ibnu Umar, Rosululloh SAW bersabda:" siapa yang meninggal dunia yang masih memiliki tanggungan puasa, maka maka diberikan kepada orang miskin berupa makan yang menguatkan sebanyak satu mud sebagai ganti puasa setiap hari" (H.R. Tirmidzi)
Bersambung...
Sub Bab ke II (1-b) =====>> KLIK
Posted : 10 Januari 2014
By : Pakdhe Keong